Cybercrime atau kejahatan dunia maya, adalah suatu tindak
kejahatan yang di lakukan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai
media sarana melancarkan aksi kejahatan maupun target sasaran kejahatannya. Cybercrime
merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
dan tidak memiliki batas geografis sehingga jika dilakukan secara dekat atau
jauh maka hasilnya sama. Cybercrime dapat berdampak pada skala mikro
(perorangan) ataupun makro (komunal, publik dan efek domino). Secara teknis,
cybercrime di lakukan oleh pihak yang sangat mengerti dan mengenal baik tentang
komputer, baik sistem maupun jaringan komputer.
Jenis cybercrime berdasarkan aktivitas nya :
- Unauthorized Access, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents, kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery, kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage, kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense againts Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
- Cracking, kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
- Carding, kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
- Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
- Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking, Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism, Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Spreading Virus, Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Motif cybercrime :
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni di lakukan karena alasan atau motif
kriminalitas, menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai sarana.
2. Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Kejahatan yang termasuk dalam wilayah abu-abu sulit di tentukan, karena motif nya terkadang bukan untuk kejahatan.
Dari semua itu dapat kita simpulkan, bahwa perbuatan yang di langgar seperti :
- Mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi / dokumen elektronik yang memiliki muatan :
- Melanggar kesusilaan
- Perjudian
- Penghinaan dan atau penemaran nama baik
- Pemerasan dan atau pengancaman
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu / kelompok.
- Mengirimkan informasi elektronik dan / dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi.
- Mengakses komputer dan / sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (ilegal).
- Melakukan intersepsi atau penyadapan.
- Dengan cara apapun memodifiksasi, memfabrikasi, menghilangkan atau menyembunyikan informasi / dokumen milik orang lain atau milik publik.
- Melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunnya sistem elektronik / mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat di akses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang di larang uu ITE.
- Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar